BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng menyampaikan penetapan status siaga darurat karhutla kalteng didasarkan penetapan kabupaten kota.
Ia menyampaikan sampai dengan saat ini Kab/Kota yang sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla ada Kabupaten Sukamara sejak 26 April s.d 24 Juli 2023.
Kemudian Lamandau 29 Mei s.d 27 Agustus 2023, Kota Palangka Raya 08 Mei s.d 05 Agustus 2023, Barito Selatan 02 Mei s.d 14 November 2023.
Setelah itu, Pulang Pisau 29 Mei s.d 26 Agustus 2023, Kotawaringin Timur 24 Mei s.d 22 Juni 2023, Kapuas 17 Mei s.d 15 Agustus 2023.
Terakhir, Kotawaringin Barat 30 Mei s.d 10 November 2023, Katingan 31 Mei s.d 28 Agustus 2023, Murung Raya 10 Juni s.d 08 Agustus 2023, Seruyan 26 Juni s.d 23 Oktober 2023.
Toyib menjelaskan, sebagai tindak lanjut penetapan status, BPBDPK Kalteng dengan menggunakan anggaran rutin dari DBH DR.
Termasuk telah mengaktifkan pos lapangan sebanyak 35 poslap di 31 Kecamatan pada delapan Kab/Kota prioritas. (HERMAWAN DP/R)









