BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi terkait perkara korupsi pengadaan bibit sapi di Kabupaten Katingan.
Putusan kasasi Nomor 2127 K/Pid.Sus/2023 tersebut menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan. Putusan kasasi dibacakan oleh Hakim Ketua Desnayeti serta Hakim Anggota 1 H. Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana.
Arimadia Selaku Penasihat Hukum Nurodin membenarkan putusan kasasi telah keluar dan menolak permohonan pemohon kasasi.
"Benar ditolak, jadi kembali pada putusan sebelumnya," katanya didampingi Endas Trisnawati, Sabtu, 22 Juli 2023
Endas menambahkan, putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. Sejak awal persidangan, tim pengacara Nurodin telah berjuang untuk membuktikan. Mereka menyajikan bukti dan argumen yang kuat untuk mendukung pembelaan Nurodin. Akhirnya, usaha dan kerja keras mereka membuahkan hasil.
Sebelumnya, Nurodin telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, dengan hakim anggota Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu. Pada 30 Agustus 2022, majelis hakim menyatakan Nurodin tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan jaksa.
Putusan bebas ini disambut dengan sukacita oleh Nurodin dan tim penasehat hukumnya. Arimadia selaku Penasehat Hukum Nurodin, menyatakan kepuasannya atas putusan hakim yang dianggapnya adil bagi kliennya. Nurodin sendiri mengucapkan syukur atas kebenaran yang telah terbukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nurodin dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta membayar Uang Pengganti senilai Rp29.248.691 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Perbuatan Nurodin, yang didakwa bersama-sama dengan HP, dituduh telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 387 juta lebih. (APRIANDO/H)









