BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik sah tanah yang saat ini sudah menjadi landasan pacu Bandar Udara (Bandara) H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim), beramai-ramai mendatangi tempat tersebut.
Mereka menuntut kepada pihak bandara untuk membayar ganti rugi atas tanah yang sudah digunakan sebagai penerbangan di Sampit ini.
“Tanah tersebut sudah menjadi milik kami sejak 1992, jauh sebelum bandara itu dibangun. Sehingga sangat wajar saya menuntut ganti rugi akan hal itu,” ujar Jumair, seorang pemilik tanah tersebut, Senin (4/4/2016).
Untuk luas tanah yang digugat oleh warga tersebut adalah 6.600 meter persegi. Mereka juga memiliki bukti legalitas kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Di SKT tersebut, tertera tahun kepemilikan sejak 1992.
Selain itu, warga juga menyesali sikap dari pihak bandara. Karena sejak tanah tersebut digarap menjadi landasan pacu, mereka tidak pernah sekalipun diberitahu, baik itu oleh pihak bandara maupun pemerintah setempat. Sehingga hal itulah yang menjadi dasar keberatan dari mereka.
Dalam aksi tersebut, Kepala Bandara H Asan Zuber langsung keluar dari kantor dan menemui para warga. Ia mengatakan bahwa saat ini mereka tidak bisa memberikan jawaban apa-apa. Sebab masih harus dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.
“Saya mau ke Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dulu guna membicarakan masalah ini. Jadi untuk sementara saya belum bisa berikan jawaban,” ucap Zuber singkat.
Persoalan tuntutan ganti rugi atas kepemilikan tanah di Bandara H Asan Sampit ini adalah yang kedua kalinya terjadi. Sebelumnya gugatan juga pernah terjadi, bahkan hingga ke pengadian. Namun dalam perjalanannya, gugatan warga itu dimentahkan oleh putusan PK Mahkamah Agung.
Setelah sejumlah warga yang datang ke tempat itu bertemu dengan kepala bandara dan mendapatkan sedikit penjelasan. Mereka langsung kembali pulang, dan akan kembali lagi untuk melakukan aksi pada sore harinya. (M HAMIM/m)




