PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial AB (52) terpaksa harus di jemput ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya akibat terbukti membawa tiga paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas AKP Salahiddin menyampaikan, penangkapan AB dilakukan saat anggota Pos Lantas Tjilik Riwut Kilometer 38 melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas.

Saat itu salah satu anggota Pos Lantas Tjilik Riwut Kilometer 38 melihat pelaku AB membuang satu plastik berwarna hitam ke samping mobil, curiga dengan gerak - gerik tersebut anggota pun mencoba memeriksa pelaku.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, rupanya kantong plastik warna hitam yang dibuang pelaku ternyata berisikan 3 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu," katanya, Minggu, 23 Juli 2023.

Mendapati hal tersebut, pihaknya pun langsung berkoordinasi ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkapnya.

"Untuk saat ini pelaku AB, satu unit mobil merk Toyota Ayla warna merah Nopol DA 1673 JL berikut barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/R)