BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik)  Murung Raya (Mura) Suharto, dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 2,7 miliar atau ganti kurungan 2 tahun 3 bulan. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkesimpulan terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Oprasioan Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2013.


“Menutut, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan seperti dalam Pasal 2 UU Nomor 31/1999 seperti diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa penjara empat tahun dan enam bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan dua tahun tiga bulan,” kata JPU Lucky, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (04/04/2016).


Untuk uang pengganti, JPU menuntut penggantian dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Adrety Noverlin Tidja, alias Delin, mantan Bendahara Disdik yang menjalani persidangan terpisah. 


Menanggapi tuntutan ini, terdakwa dan penasehat hukumnya Indriyanto Sadewo serta Martini menyatakan akan mengajukan pembelaan.


Soharto mengatakan, tuntutan jaksa terlalu tinggi dan sangat tidak adil. “Kami punya bukti bahwa yang dituntut itu tidak sepenuhnya benar, yang jelas setelah bendahara mencairkan dia hilang entah kemana sebelum akhirnya ditangkap polisi,” paparnya usai sidang.


Kasus ini merupakan pengembangan Polres Mura terhadap kasus korupsi di Disdik Mura. Uang BOSDA triwulan IV, tak pernah sampai ke pihak sekolah di Murung Raya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Delin mengakui sebagian uang digunakan untuk menutupi “dosa” Kadisdik sebelum Suharto. (RONI SAHALA/m)