PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti adanya tuntutan dari Gerakan Bersama  masyarakat Arut Utara (Gema Aruta) kepada PT BJAP (Bangun Jaya Alam Permai) 2.

Anggota DPRD Kobar Tuslam Amirudin menyampaikan, jika perusahan berkewajiban membangun plasma. Sehingga apa yang menjadi tuntutan dan hak masyarakat, agar dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Tentu, hal tersebut berdasarkan ketentuan UU no 39 th 2014  tentang  perkebunan terutama pasal 58 ayat 1,maupun Permentan sebelumnya no 26 tahun 2007, dimana Perusahaan memiliki kewajiban menyediakan mininal 20 persen dari luas izin yang dimiliki kebun plasma bagi masyarakat sekitar. 

"Sesungguhnya kami sudah sejak lama mengingatkan Pemerintah daerah Kobar, untuk mengevaluasi dan mengawasi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," Kata Tuslam Amirudin, Senin, 24 Juli 2023.

Bahkan lanjutnya, dirinya pernah melakukan  konsultasi ke  kementerian. Yakni, pemerintah daerah atau kepala daerah, bisa memberikan merekomendasi ke pemerintah pusat jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu. 

--page

"Membangun plasma itu kewajiban bagi perusahaan, kepala daerah bisa memberikan rekomendasi kepada kementerian perihal perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban itu, jika tidak di tindak lanjuti maka di rekomendasikan untuk pencabutan izin usaha, belum lagi persoalan lahan kebun yang disinyalir melebihi izin HGU yang dimiliki," imbuhnya.

Lanjut Politisi Partai PAN ini, pemerintah daerah Kobar segera mengambil langkah, termasuk masalah lahan yang diluar izin HGU harus segera dikembalikan penggunaan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Kami tentu saja sangat memahami perasaan masyarakat yang kemudian menuntut persoalan tersebut segera di realisasikan, dan Saya sering katakan, jangan sampai ibarat pepatah tikus mati di lumbung padi, karena Kita tidak ingin masyarkat yang hidupnya dikelilingi kebun kebun milik PBS, tapi  justru mereka secara ekonomi dalam kondisi sulit, ditambah kurangnya perhatian pada pembangunan di wikayah itu," kata Tuslam.

Sebab menurut Tuslam, berdarah data luasan wilayah Kecamatan Arut Utara, lebih dari 80 persen justru areal kebun, melihat kondisi yang demikian, masyarakat Arut Utara sebagian besar hidup dalam keprihatinan, sementara di sekelilingnya perusahaan perusahaan besar yang tentunya telah banyak meraup keuntungan. 

"Kita apresiasi hadirnya investasi di daerah, Namun kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah pun harus berbanding lurus dengan banyaknya investor yang masuk," pungkasnya. (DANANG/H)