DIRKRIMSUS Polda Kalsel akhirnya menahan mantan Bupati Kotabaru, Irhami Rijani dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat.
“Benar, mantan bupati itu kami tahan dalam kasus dugaan korupsi,” ucap Ditkrimsus Polda Kalsel Kombes, Nasri, Minggu (3/4/2016).
Irhami ditahan sejak Rabu (30/3/2016). Saat ditahan, Irhami dalam keadaan sehat. “Tersangka terbukti bersalah sehingga kami lakukan penahanan,” katanya.
Nasri mengatakan alasan penahanan karena unsur pidana dan alat bukti, sehingga bisa ditahan.
“Kalau dua alat bukti dan unsur pidananya sudah memenuhi ya bisa ditahan,” tuturnya. Tapi pasca ditahan, Irhami mendadak sakit.
Praktis, dia minta penundaan penahanan, karena yang bersangkutan menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Mantan Bupati Kotabaru itu sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel,” kata Nasri.
“Saya tidak tahu Irhami kena demam berdarah dimana. Mungkin sudah ada gejalanya sebelum ditahan,” ucapnya. Irhami baru dibantarkan Jumat (1/42016) setelah dua hari ditahan.
Pembantaran itu karena alasan kesehatan dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
Diberitakan, Irhami ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Irhami diduga melakukan intimidasi terhadap PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP).
PT ITP diduga diintimidasi untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare di dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan yang diakui milik Irhami Rijani.
Perusahaan tersebut diduga harus membayar uang pengganti HGU kepada Irhami sebesar Rp 17,8 miliar. (Ant/B-6)








