DIRKRIMSUS Polda Kal­sel akhirnya me­nahan mantan Bu­pati Kotabaru, Ir­hami Rijani dalam kasus du­ga­an korupsi saat menjabat.


“Benar, mantan bupati itu kami tahan dalam kasus du­gaan korupsi,” ucap Ditkrimsus Polda Kalsel Kombes, Nasri, Minggu (3/4/2016).

Irhami ditahan sejak Rabu (30/3/2016). Saat ditahan, Irhami da­lam keadaan sehat. “Ter­sang­ka terbukti bersalah se­hingga kami lakukan penaha­nan,” katanya.


Nasri mengatakan alasan penahanan karena unsur pi­dana dan alat bukti, sehingga bi­sa ditahan.


“Kalau dua alat bukti dan unsur pidananya sudah me­me­nuhi ya bisa ditahan,” tu­turnya. Tapi pasca ditahan, Ir­hami mendadak sakit.


Praktis, dia minta penunda­an penahanan, karena yang ber­sangkutan menjalani ra­wat inap di rumah sakit.


“Mantan Bupati Kotabaru itu sedang dirawat di Rumah Sa­kit Bhayangkara Polda Kalsel,” kata Nasri.


“Saya tidak tahu Irhami ke­na demam berdarah dima­na. Mungkin sudah ada gejala­nya sebelum ditahan,” ucapnya­. Irhami baru dibantarkan Jum­at (1/42016) setelah dua hari ditahan.


Pembantaran itu karena alasan kesehatan dan dikuat­ka­n dengan surat keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.


Diberitakan, Irhami ditetap­kan sebagai tersangka karena­ diduga telah melanggar Pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korup­si.


Irhami diduga melakukan in­timidasi terhadap PT Indo­cement Tunggal Prakasa (ITP).


PT ITP diduga diintimidasi­ untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare di dalam hak guna usaha (HGU) perusahaan yang di­akui milik Irhami Rijani.


Perusahaan tersebut didu­ga ha­­rus­ membayar uang pengganti­ HGU kepada Irha­mi sebesar Rp 17,8 miliar. (Ant/B-6)