BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB- AHK) Pusat Palangka Raya mencabut pengaduan terhadap seorang oknum Pisor atau basir di Polda Kalteng. Laporan tersebut dicabut karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atau kesepahaman.
Hal tersebut diungkapkan Adi, selaku Kuasa Hukum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya.
"Kami telah mencabut laporan polisi karena pihak terlapor telah sepakat untuk melepaskan pemasangan Hinting Pali milik ajaran Agama Hindu Kaharingan," katanya, Selasa, 25 Juli 2023.
Pengacara muda ini menerangkan pencabutan laporan tersebut setelah adanya pertemuan antara pihak MB - AHK dan terlapor di rumah Jabatan Bupati Kotim beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dicabutnya pemasangan Hinting Pali yang menggunakan ajaran agama Hindu Kaharingan yang dipasang oleh seorang pisor tidak pada tempatnya.
--page
Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya, Drs. Walter S Penyang, didampingi Prada selaku Ketua Pengembangan Tandak Intan Kaharingan, dan Pranata selaku Sekretaris Umum menyampaikan rasa terima kasih atas adanya mediasi dan pertemuan yang telah dilakukan.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih. Artinya, masalah ini telah selesai. mudahan-mudahan ini jadi pembelajaran, kami harapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap Drs. Walter S Penyang.
Hinting Pali sendiri merupakan ritual keagamaan milik Ajaran Agama Hindu kaharingan yang tidak boleh dipasang sembarangan dan hanya dipasang pada acara kegiatan ritual contohnya kegiatan Tiwah. Oleh karena itu, MB-AHK sangat menginginkan bahwa Hinting Pali ini harus dipasang pada tempat yang semestinya dan tidak terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan sengketa maupun penutupan jalan perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, pihak MB-AHK menyatakan keberatan adanya oknum Pisor menggunakan tata cara dan prasarana dalam Agama Hindu Kaharingan untuk memasang hinting pali dengan tujuan menghalangi akses perusahaan perkebunan yang sedang bersengketa dengan warga.
Pihak MB-AHK yang merasa ada penyalahgunaan hinting pali, telah meminta oknum Pisor tersebut melepas hinting secara sukarela, namun mendapat penolakan. Pengurus MB-AHK mengadukan perbuatan Oknum Pisor tersebut ke Polda Kalteng dengan dugaan penodaan agama. (APRIANDO/J)









