BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menyampaikan Raperda Pertanggangjawaban Pelaksanaan APBD akan Dievaluasi di Kemendagri.
“Raperda tersebut akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ungkap Edy saat mewakili gubernur di DPRD Kalteng, Senin, 24 Juli 2023.
Ia mengatakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 setelah disetujuinya Raperda untuk dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) perlu dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.
Selain itu, Edy menyampaikan rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD akan menjadi perhatian dan acuan guna meningkatkan dan memantapkan program pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang.
Dia berharap selalu ada kerjasama yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.
--page
Wakil Gubernur menyampaikan harapannya agar semua pihak terutama DPRD Provinsi Kalteng agar tetap melakukan pengawasan.
“Supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/J)









