NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kehadiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya untuk menegakan aturan pemilu ataupun pemilihan, namun juga menyediakan ruang agar konflik baik perbedaan pendapat atau pertentangan dalam pemilu baik antar peserta atau peserta dan penyelenggara tidak melebar.

“Bawaslu ini sebagai lembaga untuk menyalurkan konflik sehingga tidak melebar dan menimbulkan kerusuhan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban saat memimpin Rakor Fasilitasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, Selasa, 25 Juli 2023.

Bedi menjelaskan, ada tiga upaya yang dilakukan Bawaslu dalam melembagakan konflik. Pertama, melalui jalur penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. Menurutnya, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu ini menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu acara cepat dan dilakukan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan.

Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antarpeserta yang terjadi di wilayah kecamatan, kata dia, pihaknya akan memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan. Putusan tersebut bersifat mengikat dan putusan dibacakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelesaian sengketa cepat antarpeserta misalnya perebutan lapangan untuk kampanye, perebutan tempat pemasangan baliho, ada pembicaraan antarkelompok yang menjelekan satu orang, maka dapat diselesaikan saat itu juga dengan mempertemukan para pihak agar konflik tidak melebar,” ujarnya.

--page

Kedua, kata dia, penyelesaian sengketa proses peserta dengan penyelenggara pemilu (KPU). Ini memang agak panjang, biasanya objeknya itu adalah surat keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU yang berpotensi mengakibatkan merugikan pada salah satu peserta dalam pemilu.

Ketiga, lanjut dia, melalui proses penangan pelanggaran. Hal ini juga bagian dari upaya-upaya untuk melembagakan konflik supaya tidak melebar jika ada perbuatan ASN, netralitas TNI Polri datang ke Bawaslu maka akan disalurkan melalui lembaga terkait.

“Jika menyangkut ASN datang ke Bawaslu nanti kita limpahkan ke komisi ASN, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Tentu saja, kata dia, dalam menangani pelanggaran tersebut, Bawaslu dibantu berbagai stakeholder terkait termasuk Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Kami berharap ke depannya dapat semakin memanage konflik ini, agar semuanya bisa tersalurkan melalui penyelesaian sengketa, pelanggaran adminitrasi maupun melalui Sentra Gakkumdu,” tegasnya. (HENDI NURFALAH/H)