BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 di Jakarta.
Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Apollonia, mengarakan kegiatan ini sebagai guidance atau panduan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai amanat Undang undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
"Kita mengikuti kegiatan Rakornas ini, karena penting dalam penyusunan Raperda tersebut nantinya," katanya, Selasa, 25 Juli 2023.
Sementara, dalam Rakor tersebut ia menuturkan yang disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, M.Si. saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara mengatakan bahwa Pemerintah Daerah harus segera membuat Peraturan Daerah tentang PDRD tahun ini.
"Kalau tidak, pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak tahun depan," ucapnya.
--page
Adapun acara tersebut diikuti 450 peserta yaitu para Kepala Bapenda Provinsi dan Bapenda Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









