BELUM lama ini Dis­pe­rindagkop dan UMKM Kapuas meng­a­dakan pelatihan­ penilaian kesehatan kopera­si simpan pinjam (KSP) dan usaha simpan pinjam (USP).


Pelatihan ini guna mening­katkan kemampuan dan ke­sehatan koperasi.


Ada 40 peserta yang meru­pa­kan pengurus koperasi ikut pelatihan, sedangkan na­ra sumbernya dari Dinas Ko­perasi Kalteng dan PT Jaminan Kredit Rakyat (Jam­kri­da).


Kabid Fasilitasi dan Pembia­ya­an Disperigakop Kapuas, Suryadi mengatakan materi pelatihan seperti aplikasi penilaian kesehatan simpan pinjam dan kelembagaan koperasi.


“Secara umum koperasi itu me­liputi untuk koperasinya sendiri dan kelembagaan sim­pan pinjamnya. Karena peng­e­lolaan unit simpan dikelola sendiri dan modalnya juga sendiri berdasarkan PP No 9 Tahun 1992,” ungkapnya, Senin(4/4/2016).


Adapun materi lainnya ten­ta­ng penjaminan kredit yang bisa diakses koperasi. Menu­rut­ Suryadi masalah utama koperasi adalah modal.


Minimnya modal yang dimiliki menyebabkan pertumbuhan koperasi terhambat.


Untuk itu pemerintah be­ker­­jasama dengan lembaga­ keuangan memberikan jami­n­an­ pinjaman kepada kope­ra­si dengan tujuan agar kope­rasi mudah dapat pinjaman bank.


“Bank Kalteng Cabang Ka­pu­as mengeluarkan program jaminan kredit rakyat deng­an memberikan kemudahan kridit kepada masyarakat, khususnya koperasi. Adanya pro­gram ini tentu akan mem­per­mudah koperasi dalam hal modal,” jelasnya.


Dia menambahkan pengelo­la­an keuangan koperasi perlu­ ada pengawasan internal maupun eksternal.


Pengawasan internal dila­ku­kan oleh badan pengawas koperasi, sedangkan penga­was eksternal dilakukan oleh pembina atau pengawasan keuangan daerah atau nega­ra. (B-6)