PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palangka Raya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerja sama dalam pengamanan aset Prasarana dan Utilitas Umum (PSU).

Kepala Disperkimtan Kota Palangka Raya, Imbang Triadmaji mengatakan, Pemda akan mempersiapkan dari sisi regulasi maupun perencanaan di lapangan terkait pengamanan aset PSU perumahan dan permukiman yang ada di kota setempat.

"Ini sebagai bentuk komitmen Disperkimtan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di kawasan permukiman," katanya, Rabu, 26 Juli 2023.

Pengamanan aset ini ada beberapa tahapan, yang pertama adalah permohonan aset dari sisi administrasi, kemudian pengamanan aset dari sisi pemanfaatannya.

Dia menilai dengan adanya sertifikasi ini, Fasos dan Fasum tersebut akan memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara efektif oleh pemerintah daerah.

--page

Hal ini juga akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dalam memperoleh akses dan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya, Yono Cahyono mengatakan, adanya kerjasama dengan Disperkimtan sudah sejalan dengan kebijakan dari Kementerian Agraria.

“Kita punya yang namanya strategi nasional yang diharapkan pada 2025 nantinya, seluruh bidang tanah terdaftar. Artinya baik itu milik masyarakat, perusahaan swasta ataupun milik pemerintah semua sudah terdaftar,” tuturnya.

Ketika sudah terdaftar sambung Yono, sesuai dengan pendaftaran tanah maka akan menjamin kepastian tentang kepemilikan tanahnya.

“Kepastian yang dimaksud terkait letaknya dimana, luasan tanahnya berapa, berbatasan dengan siapa saja,” ucap Yono.

--page

Selanjutnya adalah tertib administrasi, dari sisi pertanahan administrasinya terjamin, bahwa yang dimiliki oleh seseorang baik masyarakat, perusahaan dan pemerintah sekalipun akan terjamin. (HENDRI/H)