PEMERINTAH Desa Pu­du, Kecamatan Su­kama­ra, Kabupaten Su­­kamara, mengge­lar pertemuan lanjutan mem­ba­has penyelesaian konflik an­tara warga dan pemilik ba­ngunan sarang burung walet di Jalan Jatar.


Pertemuan yang turut diha­di­ri camat dan kepala Kantor Pe­nanaman Modal dan Pe­la­yanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Sukamara itu dige­lar di kantor Kecamatan Suka­ma­ra, Senin (4/4/2016).


Namun pertemuan itu be­lum menemukan kata se­pa­kat. Warga Jalan Jafar dan pe­mi­lik bangunan walet tetap mem­pertahankan keinginan masing-masing.


“Kedua belah pihak sepa­kat untuk tidak sepakat,” ka­ta Camat Sukamara Jainudin se­usai memfasilitasi pertemu­an.


Dalam pertemuan itu, lanjut Jainudin, pemilik memin­ta agar pembangunan sarang wa­let tetap dilanjutkan hingga kebagian atap. Pemilik ber­alas­an agar bangunan tidak ro­boh dan material tetap ter­jaga dari cuaca.


“Hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada bupati untuk meminta petunjuk dan tindaklanjutnya,” sambung dia.


Penyelesaian masalah ini se­belumnya pernah difasilita­si pemerintah desa. Namun, kedua belah pihak tetap pa­da pendirian awal.

Upaya pe­nye­les­aian masalah itu dila­ku­kan setelah war­ga Jalan Ja­tar me­ndatangi kantor  Desa Pudu pada Jumat (11/3/2016).

Kedatangan warga untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan gedung sarang walet di wilayah permu­ki­man mereka.


Bram, perwa­kil­an warga Jalan Jatar, mengatakan bah­wa kedatangan mereka ke kan­tor Desa Pudu untuk menyampaikan keberatan atas bangunan sarang walet yang didirikan oleh salah seorang warga di wilayah tersebut. 


Ia dan sejumlah warga lain­nya keberatan lantaran ke­beradaan bangunan nantinya dapat menimbulkan dam­pak kurang baik bagi ling­kungan sekitar.


“Hampir 99% warga di Ja­­lan Jatar tidak setuju ada ba­ngunan walet di wilayah per­mukiman karena dampak yang akan ditimbulkan bisa merugikan warga sekitar ba­ngunan, baik dari segi kesehatan maupun kebisingan,” kata Bram.


Ia menyebutkan, rencana pendirian bangunan sarang walet memang sempat diutarakan oleh pemilik kepada warga. Warga lalu se­pakat untuk tidak membe­ri­kan persetujuan. “Saya dan warga di Jalan Jatar ti­dak ada yang memberikan persetujuan, tetapi pemilik masih te­tap melanjutkan pembangunan.” (FAH/MG13/B-3)