PEMERINTAH Desa Pudu, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, menggelar pertemuan lanjutan membahas penyelesaian konflik antara warga dan pemilik bangunan sarang burung walet di Jalan Jatar.
Pertemuan yang turut dihadiri camat dan kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Sukamara itu digelar di kantor Kecamatan Sukamara, Senin (4/4/2016).
Namun pertemuan itu belum menemukan kata sepakat. Warga Jalan Jafar dan pemilik bangunan walet tetap mempertahankan keinginan masing-masing.
“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak sepakat,” kata Camat Sukamara Jainudin seusai memfasilitasi pertemuan.
Dalam pertemuan itu, lanjut Jainudin, pemilik meminta agar pembangunan sarang walet tetap dilanjutkan hingga kebagian atap. Pemilik beralasan agar bangunan tidak roboh dan material tetap terjaga dari cuaca.
“Hasil pertemuan ini akan kami laporkan kepada bupati untuk meminta petunjuk dan tindaklanjutnya,” sambung dia.
Penyelesaian masalah ini sebelumnya pernah difasilitasi pemerintah desa. Namun, kedua belah pihak tetap pada pendirian awal.
Upaya penyelesaian masalah itu dilakukan setelah warga Jalan Jatar mendatangi kantor Desa Pudu pada Jumat (11/3/2016).
Kedatangan warga untuk menyampaikan keberatan atas pembangunan gedung sarang walet di wilayah permukiman mereka.
Bram, perwakilan warga Jalan Jatar, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor Desa Pudu untuk menyampaikan keberatan atas bangunan sarang walet yang didirikan oleh salah seorang warga di wilayah tersebut.
Ia dan sejumlah warga lainnya keberatan lantaran keberadaan bangunan nantinya dapat menimbulkan dampak kurang baik bagi lingkungan sekitar.
“Hampir 99% warga di Jalan Jatar tidak setuju ada bangunan walet di wilayah permukiman karena dampak yang akan ditimbulkan bisa merugikan warga sekitar bangunan, baik dari segi kesehatan maupun kebisingan,” kata Bram.
Ia menyebutkan, rencana pendirian bangunan sarang walet memang sempat diutarakan oleh pemilik kepada warga. Warga lalu sepakat untuk tidak memberikan persetujuan. “Saya dan warga di Jalan Jatar tidak ada yang memberikan persetujuan, tetapi pemilik masih tetap melanjutkan pembangunan.” (FAH/MG13/B-3)



