BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP berharap pelaku usaha memahami prosedur perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) serta patuh dalam melaporkan secara online kegiatan penanaman modal agar capaian realisasi penanaman modal dapat tersaji secara online.
Harapan itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP Barito Timur Dimeariati, saat membacakan sambutan Kepala DPMPTSP Andrunganyan sekaligus membuka Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Tamiang Layang, Rabu, 26 Juli 2023.
"Sosialisasi atau bimbingan teknis ini merupakan langkah informatif bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha," kata Dimeariati.
Dia menambahkan, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten atau kota, provinsi dan kementerian atau lembaga, dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi atau BKPM," jelas Dimeariati.
--page
Dengan demikian, lanjut dia, sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha serta melancarkan pendirian usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Timur.
"Sejalan dengan hal tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang menjadi identitas bagi pelaku usaha sekaligus sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha," kata Sekretaris DPMPTSP.
Dimeariati menjelaskan, keberadaan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sangat penting karena berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor.
"Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) berisiko rendah, NIB berlaku sebagai legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan wajib halal. Untuk itu keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar, yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah, menengah hingga tinggi," terangnya.
Sekretaris DPMPTSP berpesan kepada seluruh peserta Bimtek agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh dan menyimak materi yang disampaikan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
"Bila perlu tanyakan informasi sedetail mungkin demi lengkapnya informasi dan kenyamanan baik ibu dalam mengajukan perizinan berusaha," katanya.
Pada hari pertama, Bimtek ini diikuti oleh pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Sedangkan pada hari kedua diikuti oleh pelaku usaha mikro atau perseorangan. (BOLE MALO/Y)









