BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyepakati perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2023.
Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyampaikan, bahwa komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mencapai target pendapatan daerah diperlukan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.
"Ini khususnya yang mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola pendapatan daerah agar target yang ditetapkan dapat tercapai sehingga pengeluaran daerah yang telah dialokasikan dalam APBD dapat dilaksanakan," ujarnya.
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Kobar, tercatat target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.535.920.249.000, bertambah sebesar Rp35.278.730.000 dari APBD murni Tahun Anggaran 2023.
Kemudian, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.668.180.096.600, bertambah sebesar Rp148.607.181.600 dari APBD murni tahun anggaran 2023.
--page
Adapun selisih antara target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah menghasilkan defisit sebesar Rp132.259.847.600.
Defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp161.848.117.954 yang bersumber dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp201.848.117.954 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40.000.000.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp29.588.270.354.
Usai Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kobar tahun anggaran 2023, Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kobar, bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Kabupaten Kobar yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif.
"Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS Ta 2023 ini membuktikan, bahwa semangat kemitraan sinergitas antara pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik. Kita berharap kondisi harmonis ini menjadi modal utama untuk membangun Kobar," kata Pj Bupati Kobar Budi Santosa.
Dengan mengacu pada penyusunan kebijakan dimaksud, diharapkan segala sumber daya dan kemampuan keuangan yang ada, diarahkan secara efektif dan efisien, agar pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS, lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat. (DANANG/Y)









