UNTUK mempermudah pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sebenarnya pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan terbaru sejak 1 April 2016.


Kebijakan tersebut adanya kemudahan seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan perekaman data dan pencetakan e-KTP di mana saja. Namun kemudahan tersebut masih belum bisa diaplikasikan di berbagai tempat. Salah satunya di Kabupaten Kobar.


Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar Agus Suparji mengatakan, masih belum adanya sistem baru, menyebabkan pencetakan dan perekaman e-KTP bagi warga di luar Kobar masih belum bisa mencetak di Disdukcapil Kobar.


“Bukan cuma di Kobar saja. Diseluruh Kalimantan kemudahan perekaman dan pencetakan e-KTP juga masih belum bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Karena kita masih belum memiliki sistem terbaru dalam perekaman dan pencetakan e-KTP,” jelas Agus.


Karena itulah, lanjutnya, ia dan seluruh Kepala Disdukcapil di Kabupaten/Kota di Kalteng akan mengadakan pertemuan di Pemprov Kalteng terkait masalah ini.


Saat ditanyakan apakah KTP non elektronik yang dimiliki masyarakat saat ini masih berlaku, Agus mengiyakan. “Selama KTP non elekronik tersebut masih berlaku, tentu saja msih bisa digunakan. Namun diharapkan agar masyarakat yang masih belum melakukan perekaman data agar bisa sesegera mungkin datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan hal itu,” jelasnya.


Selain itu, lanjutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data namun masih belum mendapatkan e-KTP juga bisa mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa KTP lama untuk diganti dengan e-KTP.(YD/B-7)