PERSOALAN pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di kawasan hak pakai TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, DPRD Kobar meminta agar pemerintah daerah segera melakukan dialog dengan TNI AU. 


Harapannya kebekuan komunikasi antara pemerintah daerah-TNI AU bisa mencair. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kobar, Senin (4/4/2016).


Ketua DPRD Kobar, Triyanto mengatakan, terdapat beberapa kesimpulan yang dalam RDP dengan Pangkalan TNI AU Iskandar dan pemerintah daerah, terkait pengelolaan aset daerah di wilayah TNI AU. Sesuai solusi yang ditawarkan TNI AU, pemerintah daerah harus segera melakukan penyelesaian administrasi pinjam pakai lahan yang digunakan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan bangunan ruang VIP, dan gerbang selamat datang di wilayah TNI AU.


Kemudian, pemerintah daerah juga harus segera duduk bersama dengan TNI AU. “Ini sudah lebih baik. Karena TNI AU sudah mau membuka diri. Bahkan TNI AU dari Koops (Komando Opersai) II Makasar mau datang dalam RDP. Ini peluang untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi. Jadi pemerintah daerah harus segera duduk bersama,” terang Triyanto.


Kesimpulan selanjutnya, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar untuk tidak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang dikuasai TNI AU. 


Sedangkan terkait persoalan sengketa lahan antara warga dan TNI AU seluas lebih 30 hektare yang tak kunjung terselesaikan. Menurutnya, TNI AU juga akan membuka diri untuk melakukan negosiasi persoalan sengketa lahan. 


“Yang disengketakan itusekitar 30 hektare lebih. Menurut TNI AU, lahan yang bersengketa itu ada nilainya. Lahan seluas itu nilai jual objek pajaknya (NJOP) sebanding dengan sekitar Rp8 miliar. Pemerintah sebelumnya menawarkan tukar guling, tapi lahan itu NJOP-nya lebih kecil, sekitar Rp200 jutaan saja. Nah ini juga belum selesai. Makanya harus duduk bareng.” 

(RD/B-7)