BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih banyaknya sampah yang berserakan di pinggir jalan bahkan adapula masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan yang bukan menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) seperti di Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Untuk itu, Dinas Kesehatan Lingkungan (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengambil tindakan ini.
"Kami akan adakan gotong royong di situ (Jalan Tjilik Riwut II) bersama ketua RT, masyarakat setempat untuk membersihkan sampah di wilayahnya, nantinya akan kita jadwalkan sebulan sekali kita gotong royong membersihkannya," kata Kepala DLH Kobar Fitriyana melalui Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) Nurliani pada Rabu, 26 Juli 2023.
DLH Kobar membuat strategi dengan memanfaatkan sumber daya manusia itu sendiri seperti aparatur maupun masyarakat yang ada di kecamatan serta kelurahan dengan mendorong seluruh perangkat untuk terjun langsung, bersama-sama membersihkan sampah di masing-masing wilayah.
Kepala P2KLH DLH Kobar Nurliani mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bergotong-royong, bersama-sama membersihkan sampah sekali tiap bulan yang ada di beberapa titik di Pangkalan Bun, seperti di Jalan Jenderal Sudirman (Bamban), Jalan Moestalim.
"Kemaren kita royongan di jalan daerah Sport Center (Sampuraga baru) sudah kita jadwalkan, kita royongkan setiap sebulan sekali," katanya.
--page
Ia menuturkan, DLH Kobar akan terus berupaya maksimal mungkin untuk menuntaskan masalah sampah di Kabupaten Kobar, baik dengan memberikan edukasi, mengingatkan, dan bekerjasama dengan stakeholder maupun perusahaan hingga media masaa.
Lanjut, ia juga menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah dengan bekolaborasi bersama instansi lain untuk memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran pada masyarakat terkait pembuangan sampah.
"Makanya kami ingin kolaborasi dengan Satpol PP terkait penegakan peraturan daerah (Perda), dalam Perda sudah ada semua aturan seperti jam pembuangan sampah, ada juga sanksi apabila pembuangan di luar jam yang ditetapkan, ada denda, dan sebagainya," pungkas Kepala P2KLH Nurliani.(NURITA/J)









