Laporan: Raden Ariyo
Keberadaan bangunan veri important person (VIP) di Bandar Udara (Bandara) Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), jadi persengketaan. Bangunan VIP yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar tahun 2007 lalu, menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kobar itu, disoal oleh Pangkalan TNI AU Iskandar. Akibatnya, retribusi pemakaian aset kekayaan daerah yang biasa masuk ke kas daerah, setahun belakangan terhenti.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kobar, terkait aset daerah di wilayah TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, Senin (4/4). Bangunan VIP di Bandara Iskandar Pangkalan Bun itu disebut-sebut dibangun tanpa prosedur administrasi, khususnya yang ditetapkan pihak TNI AU. Pihak TNI AU menganggap lahan lokasi bangunan VIP di bandara itu adalah milik TNI AU. Sehingga segala bentuk pengembangan dan pembangunan yang dilakukan, termasuk oleh pemerintah harus atas prosedur administrasi TNI AU.
Komandan Pangkalan TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, Letkol Pnb Ucok E. Hutadjulu mengatakan, sikap TNI AU terkait ruang VIP itu punya dasar. Pihaknya menyoal pembangunan ruang VIP yang belum memiliki administrasi perjanjian pinjam pakai dengan TNI AU sebagai pemegang kuasa atas lahan. "Pembangunan aset diizinkan. Tapi untuk pengelolaan, kalau itu untuk profit. Bakal jadi temuan (BPK), bila administrasi tidak selesai," terang Ucok.
Ucok berharap, pemerintah daerah bisa segera menyusun masterplan terkait rencana pembangunan di sekitar bandara, dan mengajukannya ke Mabes TNI AU melalui Pangkalan TNI AU Iskandar. "Yang bangun Pemda, tapi berada di wilayah TNI AU. Mungkin itu dulunya karena ketidakharmonisan. Tapi semuanya perlu pertanggungjawaban. Diharapkan ada komunikasi yang baik."
Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kobar, Majerum Puni mengatakan, pembangunan ruang VIP oleh pemerintah daerah tahun 2007 lalu itu sudah atas persetujuan Kepala Staf TNI AU, melalui surat balasan yang diterima dari markas besar TNI AU.
Selain itu, bangunan VIP yang dimaksud dibangun di atas tanah yang sudah dipinjampakaikan oleh TNI AU, kepada Kementerian Perhubungan. "Pada tahun 2015 ada anggaran rehab ruang VIP. Tapi karena hubungan kurang harmonis. Pada saat lelang proyek, tidak ada (kontraktor) yang mau daftar. Kayanya takut," ujar Majerum Puni, Senin (4/4).
Majerum menyebut, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah, pemerintah daerah bisa menarik retribusi, atas sewa penggunaan ruang VIP dari pihak swasta. "Sebesar Rp750 ribu sekali pakai. Sebelum 2014 masih masuk. Tapi 2015 tidak jalan lagi. Saat ini ruang VIP diubah total oleh pihak TNI AU." (RD)




