BORNEONEWS, Nanga Bulik – Partai Politik (Parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu serentak tahun 2024 diperbolehkan memasang spanduk. Namun, dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan untuk memilih.
“Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye, jadi tidak boleh mengajak. Misalnya, pilihlah saya atau pilih partai ini dan seterusnya, itu tidak diperbolehkan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau, Musa Reban di Nanga Bulik, Kamis, 27 Juli 2023.
Musa mengatakan, Bawaslu tidak mempermasalahkan jika peserta Pemilu serentak tahun 2024 melakukan sosialisasi. Namun, ia menekankan ada batasan dalam sosialisasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti kepada peserta Pemilu untuk tidak saling mengejek.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga keharmonisan dan tetap menjaga kondusifitas daerah,” harapnya.
Ia menyebut, setiap kritikan atau argumentasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, kritikan itu beda hal dengan menjelek-jelekan atau bahkan fitnah dan menyebar hoax (berita bohong).
--page
“Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada. Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan,” bebernya.
Musa juga meyakini, siapapun yang bakal menjadi calon pemimpin nanti, ialah putera dan puteri terbaik bangsa. Sebab itu, dia pun mengimbau para peserta dan seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang secara damai.
“Tetap kedepankan politik yang bermartabat, tidak boleh saling menyerang dan selalu menjaga etika politik,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)









