ADA peraturan yang salah satu poinnya agak janggal terpampang di pintu masuk ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Poin aneh itu adalah larangan mengambil foto, dan merekam jalannya persidangan, kecuali atas izin majelis hakim.
Menurut Indriyanto Sadewo, seorang pengacara, aturan seperti itu tidak seharusnya diterapkan di era keterbukaan informasi seperti saat ini. Indriyanto mengatakan, proses hukum adalah sebuah informasi yang bersifat publik, kecuali terkait peradilan anak atau korban asusila.
Dia melanjutkan, merekam dan mengambil foto tidak akan mengganggu jalannya sidang. Di lain sisi, merekam suara, gambar atau memotret adalah upaya untuk mendapatkan, menyimpan data dan informasi selama dilakukan dengan sopan.
“Menurut saya tidak boleh peraturan seperti itu karena persidangan itu terbuka untuk umum dan itu merupakan fakta yang bersifat informasi. Kecuali mengangkat telepon dan berbicara di ruang sidang saat persidangan berlangsung,” katanya, Senin (04/04/2016).
Advokat dan pengacara senior, Wikarya F Dirun, juga melontarkan hal senada. “Larangan tersebut Melanggar UU Informasi Publik, khusus terkait dengan sidang yang terbuka untuk umum. Coba pertanyakan ke pengadilan, apa dasar hukumnya sehingga harus
minta izin,” katanya.
Sementara itu ada kejadian menarik saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Suharto yang terjerat kasus korupsi BOSDA tahun 2013. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucky membacakan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Alfon mendapat panggilan telepon dan deringnya terdengar jelas.
Dia kemudian menjawab telepon itu dan meninggalkan kursi hakim untuk sementara, sebelum akhirnya kembali lagi. Padahal, di dalam aturan sidang yang ditempel di pintu dan beberapa titik di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan jelas disebutkan untuk mengaktifkan mode senyap di ruang sidang. Kemudian tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler saat sidang berlangsung. (CA/B-10)


