TERNYATA status Bupati Seruyan, Sudarsono, belum resmi sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto, pada Borneonews lewat pesan singkat, Senin (4/4/2016).
Menurut Agus, polisi hingga saat ini pun belum bisa memeriksa Sudarsono. Untuk dapat memeriksa kepala daerah, polisi harus mengantongi izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Belum (berstatus tersangka), Mas. Masih proses pengajuan izin ke Mendagri,” tegas Agus yang dihubungi dari Palangka Raya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudarsono, Rahmadi G Lentam, Indriyanto Sadewo dan Sukarlan Fachri Domas, sedang mengupayakan agar Ditpidum Bareskrim menelaah kembali hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 Maret 2016. Di situ disebut-sebut keluar rekomendasi tersangka untuk Sudarsono atas tuduhan menghilangkan dana pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Segintung.
Menurut Rahmadi, unsur pasal 372 atau 231 KUHPidana yang disangkakan terhadap kliennya tidak terpenuhi. Hal itu pula dinyatakannya dalam legal opinion yang disampaikan ke Presiden Jokowi dan sejumlah lembaga negara.
Tidak diperbolehkan
Dalam legal opinion itu disebut penyitaan oleh Pengadilan Negeri Sampit terhadap Rp34,7 miliar di rekening daerah adalah tidak sah berdasarkan undang-undang.
Menurutnya, jika sita eksekusi terhadap aset negara/daerah tidak diperbolehkan, unsur yang menjadi dasar rekomendasi bupati sebagai tersangka karena tuduhan menggelapkan dana untuk pembayaran kontraktor Pelabuhan Segintung, juga gugur.
“Sesuai pasal Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, petunjuk Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan persoalan teknis-yudisial yang telah dirumuskan dalam Rakernas Denpasar dan lain-lain, sita jaminan terhadap aset negara tidak diperbolehkan,” tegas Rahmadi.
Sebelum adanya putusan PN Sampit, lanjuut dia, yang memenangkan gugatan PT Swakarya Jaya (SKJ), telah lebih dahulu keluar empat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP itu menyebutkan adanya temuan dalam proyek pembangunan Pelabuhan Segintung.
“Karena itu, dalam salah satu rekomendasinya, BPK memerintahkan secara tertulis untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek yang telah terealisasi sebesar Rp12 miliar, dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya,” papar Rahmadi. (CA/B-10)


