SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Menerima Program Pembebasan Bersyarat, sebanyak 5 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas III Sukamara bebas. 

Kalapas Sukamara, Joko Prayitno menyampaikan bahwa program Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.

"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Joko Prayitno, Kamis, 27 Juli 2023.

Menurut Joko, kelima WBP yang menerima kesempatan pembebasan bersyarat tersebut akan tetap mendapatkan pengawasan khususnya dari Balai Pemasyarakatan untuk memastikan mereka benar-benar dapat kembali berintegrasi dalam masyarakat.

"Proses pembebasan ini tidak berarti bebas tanpa pengawasan. Kami akan terus mendampingi mereka dalam menjalani kehidupan di luar dan memberikan bimbingan untuk mencapai reintegrasi sosial yang berhasil," ujar Joko Prayitno.

--page

Program Pembebasan Bersyarat yang dijalankan oleh Lapas Sukamara telah diatur dalam Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. (NORHASANAH/Y)