PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap terpidana Salihin alias Saleh. 

Terpidana ini telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkotika. 

Kajari Andi Murji Machfud menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berupaya mengejar Saleh. Pihaknya telah bekerjasama dengan Polri, TNI dan BNN serta instansi terkait lainnya untuk mengintensifkan upaya pengejaran.

"Kami berkomitmen untuk menangkap Saleh agar dapat menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," kata Andi Murji Machfud.

Sebelumnya, Salihin alias Saleh sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke MA yang akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

--page

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus mengintensifkan upaya pengejaran terhadap Saleh. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan terhadap terduga bandar sabu ini. (APRIANDO/Y)