PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Inspektorat Provinsi Kalteng memiliki kewenangan melakukan pengawasan intern terkait Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan UMKK di Lingkup Pemprov Kalteng.

Inspektur Inspektorat Kalteng, Saring menyampaikan inspektorat memiliki kegiatan yang berhubungan dengan P3DN dan UMKM.

Mulai dari melakukan reviu, monitoring dan pendampingan yang merupakan bentuk peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kemudian melalui assurance dan consulting dalam memberikan nilai tambah atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

“Capaian pelaksanaan P3DN di Provinsi Kalteng untuk Tahun 2022 adalah sebesar 68.80 persen dari nilai komitmen yang telah divalidasi,” tutur Saring dalam keterangannya saat memberikan paparan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern di Surakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

--page

Sedangkan pada Tahun 2023 sampai dengan awal Triwulan III yaitu per 24 Juli 2023 capaian pelaksanaan P3DN Kalteng sebesar 25,57 persen dari komitmen yang telah divalidasi. (HERMAWAN DP/Y)