BORNEONEWS, Sampit - Perwakilan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang tergabung dalam Presidium Peduli Kotim bertolak ke Banjarbaru Kalimantan Selatan pada Selasa (5/4/2016). Mereka ke Banjarbaru untuk mempertanyakan beberapa kebijakan PT PLN terkait ketersediaan energi listrik di daerah.


“Hari ini kami berangkat ke Banjarbaru untuk menyampaikan aspirtasi masyarakat Kotim dan mempertanyakan alas an mereka memadamkan listrik selama ini. Besok kami jadwalkan ketemu dengan Direktur PLN Kalselteng,” kata Ketua Presidium Peduli Kotim Suhartono Firdaus yang dihubungi via telepon selularnya, Selasa (5/4/2016).


Ada beberapa tuntutan yang akan mereka tanyakan kepada Direktur PLN Kalselteng di Banjarbaru, di antaranya menanyakan kebijakan PT PLN terkait ketersediaan energi listrik di daerah, terutama Kotim.


Kedua, bagaimana upaya PLN menindaklanjuti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim, yang hingga saat ini masih belum selesai, bahkan pembangunannya pun mandek.


Ketiga, mempertanyakan terobosan dari PT PLN Kalselteng tentang cadangan energi di daerah sehingga ke depan tidak terlalu mengharapkan pasokan energy dari Banjarbaru.


“Kita juga minta informasi daerah mana atau kabupaten mana di Kalselteng ini yang sudah mempunyai BUMD yang khusus menyediakan listrik. Kita jangan hanya berharap pasokan dari PLN, tapi bagaimana daerah membuat terobosan,” katanya.


Presidium Peduli Kotim sebelumnya menggelar aksi Seribu Lilin dan aksi damai di DPRD Kotim. Mereka menyampaikan pernyataan sikap berisi tuntutan, antara lain PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, menjamin terselenggaranya penyediaan tenaga listrik di Kotim secara transparan, profesional dan proporsional.


Masyarakat mendesak tidak ada lagi pemadaman listrik mulai 5 April 2016. Jikapun terjadi pemadaman, tidak boleh lebih dari tiga jam dalam seminggu. Bila terjadi pemadaman melebihi batas itu, PLN wajib memberi kompensasi berupa pengurangan pembayaran rekening listrik.


PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng dituntut perbaikan dan pembinaan kepada instalatir, serta tidak melanggar peraturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemasangan instalasi listrik. PLN juga wajib menyediakan 30 persen tenaga listrik cadangan dari kebutuhan listrik yang terpasang di daerah ini.


PT PLN Rayon Sampit dan PT PLN Wilayah Kalteng, bersama pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki dan menambah penerangan jalan umum di tempat fasilitas-fasilitas umum yang memerlukan penerangan.


Semua tuntutan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 30/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2014.


Suhartono berharap penyampaian aspirasi ke PLN di Banjarbaru akan membawa hasil menggembirakan bagi penyelesaian krisis listrik di Kotim. Pemadaman listrik yang masih sering terjadi, sangat mengganggu aktivitas, dan bahkan berdampak pada perekonomian masyarakat.


Keberangkatan Presidium Peduli Kotim itu bersama perwakilan Pemda Kotim dan PTLN Rayon Sampit.

“PLN di Banjarbaru sudah siap menerima. Pertemuannya rencananya dijadwalkan Rabu (6/4) pukul 09.00 WITA. Kami sudah ada berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Manajer PLN Rayon Sampit, Ginter. (RAFIUDIN/m)