PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) berharap pemahaman terkait perlindungan konsumen dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia.

Salah satu langkah untuk memacu hal itu dengan melakukan sosialisasi perlindungan konsumen sekaligus memperingati hari konsumen nasional (Harkonas).

“Sosialisasi Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan IKK Indonesia,” kata Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disdagperin Provinsi Kalteng Agus Dwi Martono di Aula Disdagperin Kalteng, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, ia menyampaikan tujuan utama agar konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Terutama dalam menghindari dari akses-akses negatif terhadap penggunaan/pemanfaatan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

--page

Seperti diketahui konsumen dilindungi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang undang ini bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (HERMAWAN DP/H)