BORNEONEWS, Nanga Bulik - Suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 sejatinya menjadi kewajiban semua pihak. Tidak terbatas penyelenggara pemilu, dukungan dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan (stakeholder) terkait sangat dibutuhkan untuk suksesnya proses demokrasi.
“Dukungan pemerintah sesuai konstitusi sangat penting bagi suksesnya setiap tahapan pada Pemilu 2024. Sehingga setiap tahapan pemilu berjalan tepat waktu,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah di Nanga Bulik, Sabtu, 29 Juli 2023.
Salah satu dukungan yang kemudian bisa dilakukan untuk tingkat kecamatan, menurut Irwansyah, adalah pada proses pencalonan di mana calon legislatif yang berasal dari latar belakang kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan. Adapun KPU membatasi penyerahan SK pemberhentian pada 3 Oktober 2023.
“Apabila ada kades, perangkat desa, BPD atau sebutan lain yang belum sempat mengundurkan diri agar bisa dibantu dalam proses pemberhentiannya agar bisa tepat waktu, karena surat pemberhentian mereka diserahkan ke KPU di tiap tingkatan paling lambat 3 Oktober 2023,” bebernya.
Irwasnyah menambahkan, untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari kemudian pada 4 November 2023. “Tapi kami mengatur surat pengunduran diri termasuk ASN, kepala desa dsb itu diserahkan kepada KPU tgl 3 Oktober 2023,” imbuhnya.
--page
Irwasnyah juga menyampaikan dinamika yang terjadi selama satu tahun terakhir pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Dia bersyukur pemerintah setempat terus mendukung sukses jalannya tahapan pemilu yang diharapkan juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di hari pemilihan nanti.
(HENDI NURFALAH/Y)









