BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Kuala dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang resmi dilantik dan dikukuhkan, bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas, Senin, 31 Juli 2023.
Plt Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor didampingi Ketua Harian DAD Kapuas, Gumer L Satu melantik dan mengukuhkan sekaligus dilakukan pengambilan sumpah janji Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Kuala, Mulyadi dan Damang Kepala Adat Kecamatan Mandau Talawang, Kariano.
Juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor kepada para Damang Kepala Adat terpilih yang baru saja dilantik.
Dalam kegiatan ini dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, para Kepala SOPD, camat, sejumlah Damang, tokoh adat, tokoh adat dan lainnya.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan pengambilan sumpah janji adat ini merupakan suatu keharusan bagi setiap pemegang jabatan damang kepala adat.
"Dimana sebelum melaksanakan tugas sebagai damang kepala adat harus diambil sumpah janji dan dilantik oleh pejabat berwenang," katanya.
Hal ini merupakan wujud pelaksanaan dari Perda Kapuas nomor 3 tahun 2015 tentang kelembagaan adat dayak di Kabupaten Kapuas.
Kemudian, menurut dia berdasarkan Perda tersebut bahwa kedudukan dan fungsi damang kepala adat Kabupaten Kapuas ini cukup berat.
"Mengingat pada damang kepala adat inilah beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya “rumah betang” dan “belom bahadat (hidup beradab) dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang ada di lembaga adat, khususnya yang ada di Kecamatan Kapuas Kuala dan Kecamatan Mandau Talawang serta Kabupaten Kapuas pada umumnya," tuturnya.
Selanjutnya, Ketua Harian DAD Kapuas, Gumer L Satu mengucapkan selamat kepada Damang Kepala Adat yang baru saja dilantik seraya berharap dapat melaksanakan tugas dengan baik.
"Kami juga berterima kasih kepada Pemkab Kapuas melalui Dinas PMD Kapuas yang telah melaksanakan kegiatan atas segala partisipasi dan dukungannya," ucap Gumer.
--page
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat yang sudah terpilih ini berdasarkan proses yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
"Ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap tumbuh dan berkembangnya adat istiadat masing-masing daerah, di Kalteng khususnya di Kapuas maka diatur di Perda nomor 3 tahun 2015 tentang kelembagaan adat dayak di Kabupaten Kapuas," jelas Budi. (DODI RIZKIANSYAH/R)








