BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berhasil mendapatkan Insentif Fiskal dari pemerintah pusat dengan nilai Rp.9.340.027.000.
Insentif ini merupakan bentuk penghargaan pada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta untuk memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.
Pemberian insentif fiskal Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp330 miliar.
Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Provinsi DKI Jakarta Rp11,6 miliar lebih, Provinsi Kalteng Rp9,3 miliar lebih, dan Provinsi Gorontalo Rp.8.9miliar lebih dengan total keseluruhan Rp30 miliar.
Sementara untuk, Kabupaten/Kota diberikan ada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp300 miliar rupiah. Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp10 miliar lebih. (HERMAWAN DP/R)









