BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas 2 Gakkum Operasi Pertambangan tanpa izin atau Peti Telabang Polres Kapuas telah melakukan tangkap tangan pelaku berinisial H (29) atas dugaan tindak pidana penambangan zirkon tanpa izin.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mantangai ini diamankan polisi bersama sejumlah peralatan di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada tanggal 27 Juli 2023.
"Saat melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2023, petugas menemukan kegiatan dugaan penambangan zirkon menggunakan barang bukti (peralatan), setelah ditanyai ke pelaku, ternyata tidak dilengkapi izin," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin, 31 Juli 2023.
Barang bukti diamankan berupa satu unit mesin pompa air warna hitam, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna abu-abu dan pasir hasil penambangan.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sebelumnya, Satgas 2 Gakkum Operasi Peti Telabang Polres Kapuas juga telah mengamankan seorang pria berinisial M (35) atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di lokasi penambangan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. (DODI RIZKIANSYAH/R)









