PEDAGAN Pasar Kayuh Baimbai, Kota Banjarmasin menggelar aksi demo turun ke jalan menuntut keadilan.
Pendemo yang sebagian besar kaum wanita itu mendatangi kantor DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menuntut kepastian hukum atas hak tempat kios dan lahan mereka yang digusur pengelola pasar.
“Masalah pasar kami ini sudah lama terjadi sejak 1994, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian hukum terhadap pedagang serta pemilik tanah serta bangunan toko tidak diberi izin mendirikan bangunan (IMB),” ujar perwakilan pendemo Yuli, Senin (4/4/2016).
Di hadapan anggota dewan, ia mengaku punya banyak bukti atas kepemilikan tempat berjualan, namun sampai saat ini belum diakui secara hukum, sehingga pengelola pasar berani semena-mena menggusur lapak mereka.
“Toko kita digusur tanpa ganti rugi sama sekali,” lirihnya. Yang menyedihkan, ia harus membayar bangunan toko yang baru dibangun di pasar itu. Harganya sangat mahal antara Rp36 juta hingga Rp80 juta per unit.
“Itu sangat mahal. Kondisi fisik bangunannya saja tidak sesuai, atapnya bocor, dinding retak-retak, dan lantai keropos,” paparnya.
Yuli sudah melaporkan masalah ini ke Polda Kalsel untuk ditelusuri kasus hukumnya, karena mereka yakin ada oknum yang bermain di pasar ini untuk mencari untung dengan menyengsarakan pedagang.
“Kita minta anggota dewan mau memperjuangkan hak kita, sebab sudah lama kami sabar, Pemkot belum juga mau bertindak,” paparnya.
Anggota DPRD Banjarmasin M Yamin yang menemui pedagang berjanji akan melanjutkan aspirasi mereka dengan merapatkannya ke tingkat komisi.
“Kita di komisi I akan memperhatikan keluhan pedagang. Akan kita undang setiap orang yang bersangkutan,” tutur politisi Gerindara ini.
Anggota Komisi I lainnya, Mathari mengaku heran, kenapa pasar itu sudah lama berdiri ternyata tidak ber-IMB.
“Artinya pasar itu tidak memberikan retrebusi ke Pemkot selama ini, karena tidak ada IMB, padahal sudah lama berdiri dan ini harus diselesaikan secepatnya,” ucap politisi PKS itu. (Ant/B-6)








