PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Oky Oktavianur alias Oki terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Menuntut, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati saat membacakan dakwaannya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat hukumnya Ipik Harianto memohon keringanan hukuman. Salah satu alasannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Perkara bermula pada 15 Januari 2023, terdakwa berangkat dari Kota Sampit menuju Kota Pontianak dengan maksud mengantar ikan bawal. Namun, dalam perjalanan, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Amang (DPO).

Amang meminta terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan sabu. Terdakwa menyetujuinya dan mengambil sabu dari saksi Subaidi (Berkas terpisah) di rumahnya. Setelah menerima shabu, terdakwa memberitahu Amang dan menerima upah sebesar Rp. 1.000.000 melalui aplikasi Dana.

Pada 17 Januari 2023, terdakwa diberhentikan oleh petugas BNNP Kalteng di Jalan Jenderal Sudirman Km. 52 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditemukan barang bukti sabu dalam kendaraannya roda empat. sabu tersebut berat kotor 50,76 (lima puluh koma tujuh enam) gram, berat bersih 49,36 gram. (APRIANDO/R)