BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Ajakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Barito Timur sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Berikut ajakan Bupati Barito Timur yang tertuang dalam surat edaran sebagaimana rilis yang dikeluarkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Barito Timur, Senin, 31 Juli 2023:
1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan perumahan dan perkantoran mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.
2. Memasang dekorasi atau hiasan berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya yang menggambarkan semangat patriotik dan kemerdekaan. Template spanduk dapat diunduh di bit.ly/44HwsaF.
3. Menggunakan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya dengan mengacu pada pedoman yang dapat diunduh di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
4. Menggunakan logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI secara maksimal dalam berbagai bentuk media, seperti desain tampilan website dan media sosial, tayangan pada media televisi dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
5. Menyelenggarakan perlombaan, pertunjukan kesenian, permainan dan kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme.
6. Melaksanakan gotong royong pembersihan seluruh lingkungan perumahan, perkantoran dan fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang bersih dan indah.
7. Melakukan penghormatan detik-detik Proklamasi selama 3 menit pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB. Saat itu semua kegiatan akan dihentikan dan seluruh masyarakat diharapkan berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Pengecualian untuk menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
8. Jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta diharapkan memperdengarkan suara sirine atau penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada detik-detik Proklamasi. (BOLE MALO/R)
Bupati Barito Timur Ajak Semarakkan HUT ke 78 Kemerdekaan RI
Bagikan:

TAMIANG LAYANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Yonif TP 924 Gencarkan Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla
Pemkab Bartim Perkuat Posbankum Desa, Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Mediasi
Misnawaty Perkuat Sinergi PKK, Dekranas dan Posyandu untuk Sejahterakan Warga Barito Timur
Yamin Hadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta, Perkuat Akses Keuangan Masyarakat Barito Timur
Wabup Barito Timur Tekankan Pentingnya Perluasan Akses Pasar agar UMKM Naik Kelas
Hotspot Barito Timur Terus Menurun, Tiga Titik Terdeteksi di Banua Lima
Komentar (0)
Memuat komentar…







