PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Syahrini, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 31 Juli 2023.

Dalam persidangan, pria yang diketahui bekerja sebagai nelayan ini nekat menjual sabu untuk membayar utang " Menjual sabu karena bayar utang, sebesar Rp3 juta. Yang mengenalkan sabu di lingkungan situ. Baru 2 bulan mengenal sabu, lebih dari sekali melakukan transaksi," katanya saat ditanya oleh Majelis Hakim.

Ia mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Damang (DPO) yang akan dibayarkan ketika sabu sudah laku terjual. Dalam persidangan ia mengaku menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 27 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. Damang (DPO) di Jonggol Komplek Puntun dan membeli 1 kantong sabu. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 45 paket dengan harga bervariasi. Pada akhirnya, sebanyak 38 paket shabu berhasil terjual.

Kemudian, pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa tertangkap di rumah Utar dengan barang bukti 7 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp. 2.450.000,-. Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Damang (DPO). 

--page

Setelah itu, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Berat Kotor paket sabu tersebut adalah 2. 82 gram atau berat bersih 1.56 gram. (APRIANDO/Y)