KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk mentaati peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja lokal.

"Pihak PBS wajib mentaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dan nantinya pada saat akan dilakukan penerimaan akan dilakukan satu pintu melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten  Gunung Mas," ujar Binartha, Senin, 31 Juli 2023.

Dia melanjutkan, saat ini ada beberapa PBS yang sangat sulit untuk menerima tenaga kerja lokal, PBS malah lebih banyak mengambil tenaga kerja dari luar daerah Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian, Binartha meminta PBS agar membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut.

"Nah, dengan adanya MoU antara perusahaan besar swasta dengan dinas transmigrasi, tenaga kerja, dan koperasi, usaha kecil dan menengah Kabupaten  Gunung Mas, kita bisa mengontrol ada berapa tenaga kerja lokal yang telah bekerja di perusahaan itu," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mendukung usulan DPRD setempat terkait penerimaan tenaga kerja lokal melalui dinas terkait.

--page


"Maka, ini akan lebih bagus dan terdata terhadap tenaga kerja lokal kita yang bekerja di perusahaan, sehingga apa yang diharapkan oleh DPRD dan juga masyarakat kita di Kabupaten Gunung Mas bisa terpenuhi," tandasnya. (RISKA YULYANA/Y)