KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III pada Senin siang, 31 Juli 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra ini beragendakan penyampaian rekomendasi dewan atas laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada pihak eksekutif.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah seusai rapat mengatakan DPRD Kapuas menolak laporan pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Dinas PUPR-PKP Kapuas dan memberikan catatan serta rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

"Tadi, sudah disampaikan dan dibacakan, bahwa keputusan DPRD Kapuas menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD Kapuas tahun 2022, karena dinilai tidak memberi manfaat untuk masyarakat Kapuas," kata Ardiansah kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kapuas, Berinto telah membacakan poin-poin rekomendasi yang telah disusun berdasarkan tahapan kegiatan yaitu rapat-rapat yang diamanahkan melalui Banmus DPRD dalam jadwal kegiatan dewan.

--page

Berinto menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan DPRD atas pelaksanaan program APBD Tahun 2022 yang ada pada seluruh OPD masih belum maksimal, terutama dari sisi manfaat oleh masyarakat, namun yang menjadi fokus perhatian DPRD Kapuas adalah program kegiatan yang alokasi anggarannya besar, yaitu pada Dinas PUPR-PKP Kapuas.

Sehingga, DPRD memberikan beberapa catatan, diantaranya terkait pembangunan Rujab Bupati Kapuas yang menelan anggaran Rp60 miliar lebih, tetapi belum fungsional dan dipertanyakan manfaatnya.

"Lalu ruas jalan Mantangai - Timpah (program multiyears) untuk paket 1, Katunjung - Tanjung Kelanis pagu anggaran kurang lebih Rp95 milyar pekerjaannya tidak tuntas. Kemudian paket 2, Mantangai - Katunjung dengan pagu Rp96 milyar lebih juga tidak fungsional, kemudian juga ada program reguler sejumlah ruas jalan yang tidak tuntas," jelasnya.

Juga disampaikan beberapa poin catatan lainnya dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut.

Berinto juga menyampaikan atas poin-poin tersebut, maka disarankan dilakukan audit investigatif oleh BPK dan atau atau auditor independen.

"Disarankan kepada Pemerintah Daerah melalui Plt. Bupati Kapuas dalam waktu segera untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian, segera Kejaksaan dan KPK, sebelum berakhirnya masa jabatan Plt. Bupati Kapuas," tuturnya.

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas, Septedy, para kepala SOPD dan lainnya

Sementara itu, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor sesuai rapat menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kapuas yang telah menyampaikan rekomendasi laporan pertanggungjawaban APBD 2022.

"Hanya satu sektor yang ada rekomendasi dari dewan. Rekomendasi akan kita telusuri dan dilaksanakan," singkat Nafiah kepada wartawan. (DODI RIZKIANSYAH/Y)