PANGKALAN BUN - Sebanyak 1.388 botol minuman keras (miras)  berbagai merek dan 385 liter arak putih hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) sejak 2014 hingga 2016 dimusnahkan di halaman depan Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (05/4/2016).


Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan seusai upacara HUT Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-66 dan Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-97. 


1087 botol miras golongan A, 295 botol miras golongan C dan 385 liter arak putih langsung dilindas dengan alat berat stomwals (penggilas aspal).


Kepala Satpol PP Kabupaten Kobar, Hasan Basri mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil operasi pekat Satpol PP di sejumlah lokasi mulai tahun 2014 hingga 2015.


“Sejumlah penjual miras berhasil diamankan, karena masuk tindak pidana ringan, semuanya memilih membayar denda,” ungkap Hasan.


Menurutnya, kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut, merupakan implementasi dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2006 tentang Larang Minuman Beralkohol.


Seusai pemusnahan, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, mabuk minuman keras dan narkoba merupakan akar persoalan dari tindakan kriminal.


“Kita tidak ingin generasi muda mabuk-mabukan sehingga razia terhadap minuman keras akan terus dilaksanakan. Dengan demikian, tindakan kriminal yang timbul akibat pengaruh minuman keras akan menurun,” harap Bambang. (CR-1/B-12)