PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mengingatkan pentingnya data sebagai kekayaan bangsa.

“Dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa,” ungkapnya saat mewakili Sekda Kalteng dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ia mengingatkan presiden mengibaratkan data bahkan lebih berharga daripada minyak, sehingga kedaulatan data harus diwujudkan.

“Regulasi terkait data harus disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Mengingat betapa berharganya data, maka perlu ada pengelolaan yang baik dari instansi-instansi penghasil data,” tutur Herson.

Lebih lanjut disampaikan, menghadapi persoalan itu, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

--page

“Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu,” ungkap Herson. (HERMAWAN DP/J)