BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendra terdakwa dalam perkara perusakan barang pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Palangka Raya, mengahdirkan dua orang saksi yakni mantan istri terdakwa dan saksi yang melihat terdakwa merusak handphone tersebut.
"Saat itu saya sedang berjualan, saya sedang telponan dengan teman, dia mengambil handphone. Setelah dia pergi, kondisi handphone saya sudah rusak dan hancur. Handphone itu saya beli sendiri, sudah lama saya menunggu itikad baik untuk diganti oleh terdakwa," kata korban saat memberikan keterangan di Persidangan.
Selasa, 1 Agustus 2023, dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 6 Februari 2023, sekitar jam 07.30 WIB, ketika Terdakwa meminta uang sebesar Rp 20.000 kepada Korban di warung milik korban, namun tidak diberikan.
Kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang lagi dan secara paksa mengambil HP milik korban yang sedang digunakan untuk Video Call. Saksi kemudian pergi menuju UPTD pasar Kahayan untuk mengamankan diri dari terdakwa.
Terdakwa mengikuti saksi ke UPTD pasar Kahayan dan terjadi cekcok di sana. Terdakwa membanting HP merek Redmi Note 10 Pro warna emas milik korban di keramik depan kantor UPTD, menyebabkan HP rusak hingga keluar asap. Setelah itu, Terdakwa mencelupkan HP ke dalam air parit di dekat ruang kantor UPTD dan membawanya pergi.
--page
Korban diketahui pernah menikah dengan Terdakwa pada tahun 2012 dan bercerai pada bulan Desember 2021. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.200.000. Perbuatan Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana. (APRIANDO/R)









