KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satgas 2 Gakkum Operasi Pertambangan tanpa izin atau Peti Telabang, Polres Kapuas kembali mengamankan satu orang pelaku di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT. 04 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tanggal 27 Juli 2023.

Adalah S (40) warga Kecamatan Mantangai yang tertangkap tangan diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining.

"Kejadiannya pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 11.35 WIB saat petugas melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan penambangan zirkon menggunakan barang bukti (peralatan), setelah ditanyai pelaku tidak dilengkapi izin," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa, 1 Agustus 2023.

Barang bukti diamankan berupa satu unit mesin pompa air warna biru, satu buah pipa spiral warna biru, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang gabang warna orange, dua buah karpet warna hitam dan satu buah selang warna biru.

"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (DODI RIZKIANSYAH/R)