NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pra pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Rakor itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Rakor tersebut bertujuan untuk mensinkronisasikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan pencalonan bacaleg saat masa pencermatan DCS,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah saat dikonfirmasi pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Saat masa pelaksanaan pencermatan rancangan DCS, setiap Partai Politik (Parpol) dapat memperbaiki dan mengganti calon anggota DPRD yang diajukan.

Untuk pengajuan penggantian, tidak boleh melebihi jumlah bakal calon yang diajukan dari pengajuan awal.

“Untuk mekanismenya, apabila parpol mengajukan Bacaleg berjumlah 20 orang dari 25 kursi dan masa perbaikan hanya menyampaikan 10 orang, maka di masa pencermatan DCS, parpol harus memperbaiki dan mengajukan 20 orang seperti pengajuan awal,” terangnya.

Dijelaskan Irwansyah, tahapan pemilu 2024 sudah memasuki verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon serta penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Lalu berlanjut dengan pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12-18 Agustus, pengumuman DCS pada 19-23 Agustus, masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS pada 19-28 Agustus, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan pada 14-20 September.

“Untuk selanjutnya, yakni verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan pada 23 September 2023,” pungkasnya. (HENDI NURFALAH/R)