BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dan PT Korintiga Hutani telah resmi menandatangani naskah kesepakatan bersama, terkait kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan pada konsesi PT Korintiga Hutani, di Aula Kantor Bupati, Selasa, 1 Agustus 2023.
Penandatanganan bersama ini dilakukan oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa dengan Direktur PT Korintiga Hutani mr Park Jung Myung, disaksikan oleh Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali.
Penandatangan terkait kemitraan kehutanan dengan kelompok tani hutan itu berada di 11 desa dan 1 kelurahan yang berada pada konsesi PT Korintiga Hutani seluas 4.530 hektar.
Turut hadir manajer umum PT Korintiga Hutani Rais Sugito, beserta jajaran, sejumlah kepada OPD, Camat Arut Selatan dan Camat Arut Utara, Lurah, Kades dan tokoh masyarakat.
Pj Bupati Kobar menilai, penandatanganan naskah kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan kemitraan yang berkelanjutan, antara pihak swasta dan masyarakat, dalam upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Budi Santosa juga menyampaikan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah menginisiasi kesepakatan ini.
--page
"Filosofinya adalah bagaimana kita bisa bekerja sama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama di lingkungan sekitar konsesi hutan ini,” kata Budi Santosa.
Ia berharap, kemitraan ini dapat memberikan peluang bagi kelompok tani hutan untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari.
"Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang baik antara PT Korintiga Hutani, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga berbagai potensi dan sumber daya di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Korintiga Hutani mr Park Jung Myung dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah kewajiban perusahaan dan wujud jika PT KTH siap bekerjasama dengan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat.
"Kami tidak hanya ingin maju sendiri tapi ingin maju bersama pemerintah dan masyarakat. Jadi, kebun ini berada di areal kami, dan mulai perawatan sampai penerbangan itu tanggungjawab perusahaan, kemudian hasilnya nanti akan kita bagikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia melanjutkan, penandatanganan tersebut adalah wujud tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi dan Lahan (PERDIRJEN PHPL) KLHK Nomor: P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Manajer Umum PT Korintiga Hutani Rais Sugito menambahkan, nantinya, hasil dari konsesi seluas 4.530 hektar akan dibagikan ke desa-desa.
"Hasilnya kita serahkan melalui kelompok tani hutan yang dibentuk desa. Jadi mereka bisa mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desanya," ungkapnya. (DANANG/Y)









