PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Daan Rismon mengingatkan partisipasi badan publik sangat diperlukan untuk mengukur keterbukaan informasi di Provinsi Kalteng.

“Predikat Informatif yang kita dapatkan tahun 2022 lalu itu ditunjukkan karena meningkatnya badan publik di Provinsi Kalimantan tengah yang masuk kategori informatif,” ucapnya, saat Entry Meeting Monev Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ia menyebut, ada 10 badan publik provinsi yang masuk kategori informatif. Sedangkan dari instansi vertikal ada lima badan publik yang kategori informatif.

“Kabupaten/kota ada lima badan publik yang kategori informatif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kalteng, Agus Siswadi menyampaikan entry meeting monev untuk memberikan pemahaman kepada badan publik.

--page

Terutama bagi badan publik yang akan mengikuti monev tentang tahapan, jadwal pelaksanaan monev serta indikator penilaian dalam setiap tahapan.

“Kegiatan ini jangan dijadikan ajang kontestasi saja tetapi bagaimana badan publik dapat mengukur sampai sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik pada badan publiknya masing-masing,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)