PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kembali menggelar sidang dengan terdakwa Aleng Cs atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kebun milik PT BGB yang ada di Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa, 1 Agustus 2023.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erick Ignatius Cristofel itu yakni saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung dengan disaksikan oleh keluarga besar terdakwa Aleng Sugianto (63), Maju (63) dan Suwandi (40) serta para pendukungnya.

Persidangan kasus Aleng Cs ini-pun mendapatkan penjagaan ketat dari personel Polres Kotawaringin Barat, mulai di lobi PTSP, hingga di dalam ruang sidang. Jalannya sidang berlangsung dengan lancar hingga selesai.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat menyampaikan, dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan lahan yang dipanen oleh terdakwa itu berada di lahan HGU PT BGA.

--page

"Dari fakta persidangan hari ini, dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan lahan yang dipanen oleh klien kami itu berada di lahan HGU PT BGA. Dari saksi yang dihadirkan tadi, humas dari perusahaan, dia tidak bisa membuktikan baik itu IUP atau HGU milik PT BGA," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya mempersoalkan legalitas klaim lahan karena kasus klaim lahan yang menimpa terdakwa ini berawal dari konflik Agraria.

"Saksi dari humasnya kita minta tunjukkan bukti HGU juga tidak bisa, bahkan tidak bisa menunjukkan luas lahan HGU. Kemudian, saksi dari security pun menyebutkan tidak ada terpasang di lokasi lahan plang yang menunjukkan lokasi HGU," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta jangan ada tuduhan mencuri, tetapi ada klaim lahan. Sehingga, pada sidang yang akan datang, pihaknya akan membuktikan masalah HGU.

"Jadi kita mau tegaskan, ini bukan masalah curi mencuri, tetapi kita mau buktikan disini ada masalah Agraria," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Affair PT BGA, Mahkrus Jauhari menyampaikan agar tidak keluar dari inti kasus yang dihadapi terdakwa, yaitu kasus tindak pidana pencurian.

"Fokus saja dulu pada kasus pidanannya, kalau soal sengketa lahan itu ranahnya perdata," sebutnya.

Kemudian, ia menjelaskan, terkait lahan yang dipersoalkan, bahwa lahan tersebut diperoleh dari Kemitraan dengan desa dan Aleng sendiri sebagai tim desa waktu pembukaan lahan.

"PT BGB semuanya masuk dalam IUP memiliki HGU, namun luasannya saya lupa. Kalau yang menanam di areal yang dicuri itu merupakan tanaman perusahaan," tegasnya.

M Jauhari menambahkan, ihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum dan mengikuti setiap prosesnya. "Kita ikuti setiap prosesnya dan nanti dibuktikan saja di persidangan," pungkasnya. (DANANG/Y)