BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan atau Dinkes Kapuas mengadakan Bimbingan teknis (Bimtek) penilaian mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik atau CPPOB kepada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Kegiatan tersebut dengan sasaran penanggung jawab/pemilik sarana IRTP yang telah memiliki SPP-IRT.
Pada umumnya IRTP merupakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan yang banyak tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Mengingat potensi ekonomi yang sangat strategis serta potensi risiko produk maka perlu diselaraskan antara pertumbuhan IRTP yang cepat dengan peningkatan keamanan dan mutu produk.
"Tujuan Kegiatan ini adalah Untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan," kata Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan, Rabu, 2 Agustus 2023.
--page
Tonun mengharapkan dengan diselenggarakannya Bimtek penilaian mandiri CPPOB IRT ini, para pemiilik usaha IRT dapat secara mandiri menilai usahanya sehingga dapat mengevaluasi, mengidentifikasi elemen- elemen manakah yang belum sesuai dengan kaidah CPPOB IRT.
Lalu, melakukan perbaikan berkesinambungan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan yang dihasilkan.
Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT.
"Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga pangan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)









