BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky R Badjuri menilai potensi perkebunan Kalteng cukup tinggi.
Rizky menyampaikan dalam sistem pengelolaan pajak sektor perkebunan terbagi menjadi dua, penerima pusat dan penerimaan daerah.
Penerimaan pusat ada Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk lahan yang sudah memeroleh Hak Atas Tanah (HGU/HGB), kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah itu, dari Pajak Penghasilan (PPh) serta pungutan atas ekspor perkebunan kelapa sawit berdasarkan Peraturan Presiden no 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Penerimaan daerah ada pajak kendaraan bermotor dan alat berat," tuturnya saat Rakor Pendapatan Daerah bersama KPK di Swissbel Danum Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Rizky mengatakan selain itu ada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Minum.
--page
Kemudian ada Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 38 tahun 2023.
Sisanya DBH Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor perkebunan dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25, pasal 29 dan pasal 21. (HERMAWAN DP/R)








