PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dimas Wahyudi Nawawi terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 49,09 gram dituntut 9 tahun penjara. Dimas juga dituntut membayar denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.

"Menuntut, menyatakan Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi telah bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan Situngkir, sebagaimana dikutip dalam surat tuntutannya, Rabu, 2 Agustus 2023

Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi tertangkap membawa satu paket sabu seberat 49 gram di pinggir jalan Keranggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalteng pada Rabu, 22 Februari 2023.

Dalam persidangan, pengakuan terdakwa, ia ditelepon oleh seseorang yang dikenal sebagai OM (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada Selasa, 21 Februari 2023, dan ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu.

Dimas menerima tawaran tersebut dan diinstruksikan oleh OM untuk pergi ke Palangka Raya, mengambil paket sabu yang telah disembunyikan di tiang Telkom Kedua di jalan Keranggan XVI, dan mengantarkannya ke seseorang.

Pada 22 Pebruari 2023, sekira jam 10.30 WIB, Dimas berangkat dari desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menggunakan jasa travel/taksi liar menuju Kota Palangka Raya.

Setelah tiba di kota tersebut, ia menghubungi OM dan memberitahu bahwa telah sampai di lokasi. Berdasarkan petunjuk dari OM, Dimas turun di jalan Adonis Samad dan mencari jalan Keranggan XVI untuk mengambil paket sabu tersebut.

Setelah berhasil mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisi satu paket sabu, Dimas ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kristal putih shabu seberat 49,09 gram, 1 buah pipet kaca dalam kotak rokok Gudang Garam Merah, dan 1 unit HP merk OPPO warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. (APRIANDO/R)