BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengungkap kasus komplotan penipuan dengan menjual madu palsu, sebanyak 7 orang pelaku telah diamankan.
Ketujuh pelaku yang telah diamankan adalah seorang pria berinisial KG (43) warga Sumatera Utara, H (29) warga Aceh Tenggara, RG (49) warga Medan, MY (29) warga Aceh, DZ (44) warga Medan, SG (47) warga Kabupaten Langkat, dan A (39) warga Medan.
Dalam mengamankan pelaku, personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut di lolasi yang berbeda, yaitu wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalsel dan Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membeberkan kronologis kejadian yang mengakibatkan korban warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Selat, Kapuas ini rugi mencapai puluhan juta bermula pada Selasa sore, 4 Juli 2023 di rumah korban.
"Awal mula datang salah satu pelaku (SG) yang mengaku bernama Ari datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp. 65.000 per botolnya," kata AKP Iyudi, Rabu, 2 Agustus 2023.
Lalu, memberitahukan bahwa ia mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan yang mana disampaikan kalau ada madu kelulut jual saja kepada Ari karena menampung berapa saja dengan harga Rp. 900.000 perkilonya.
"Tidak berapa lama, datang Ginting (pelaku MY) yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama Anto (pelaku A) menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban, sehingga membuat yakin dan membelinya," ucapnya.
Dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp. 550.000, - perkilo, 47 kg dengan harga Rp500.000, - perkilo dan 21 kg dengan harga R. 500.000,- perkilo serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp 65.000,-perkilo.
--page
"Namun, ternyata madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan merupakan madu asli sehingga tidak laku untuk dijual kembali," tururnya.
Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa di tipu, sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 62.735.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas hingga para pelaku diamankan. (DODI RIZKIANSYAH/R)









